Struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam disusun berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan keterpaduan tugas. Setiap bagian memiliki fungsi yang jelas dan berkontribusi dalam menjalankan misi utama yaitu melindungi masyarakat dari kebakaran dan bencana.

Struktur Organisasi:

  1. Kepala Dinas

    • Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan, menetapkan arah kebijakan, serta bertanggung jawab terhadap capaian kinerja organisasi.

  2. Sekretariat

    • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan program. Sekretariat menjadi tulang punggung dalam mendukung kelancaran operasional dinas.

  3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

    • Bertugas menyusun program pencegahan kebakaran, melaksanakan edukasi masyarakat, serta memastikan kesiapan masyarakat menghadapi risiko kebakaran.

  4. Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan

    • Fokus pada pelaksanaan pemadaman, penyelamatan, dan evakuasi korban. Juga menangani laporan masyarakat selama 24 jam.

  5. Bidang Sarana dan Prasarana

    • Mengelola peralatan pemadam kebakaran, kendaraan operasional, dan pemeliharaan alat pelindung diri (APD).

  6. Subbagian Informasi dan Pelaporan

    • Bertanggung jawab menyusun dokumentasi dan laporan kegiatan serta pengelolaan basis data kebakaran di wilayah Kabupaten Agam.

  7. UPT Pos Pemadam Kecamatan

    • Dibentuk di beberapa kecamatan seperti Lubuk Basung, Tanjung Raya, dan Matur. Pos ini memungkinkan respon cepat terhadap kejadian di wilayah kecamatan.

Struktur ini mendukung kolaborasi antarbidang, serta memberikan fleksibilitas bagi dinas untuk bertindak dalam kondisi darurat. Semua posisi diisi oleh pegawai negeri sipil dan petugas lapangan yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi sesuai ketentuan.