Tugas Pokok:

Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, dalam rangka perlindungan masyarakat, harta benda, dan lingkungan dari ancaman kebakaran.

Fungsi:

  1. Penyusunan Kebijakan Teknis dan Operasional

    • Menyusun program kerja dan kebijakan teknis sesuai dengan kondisi wilayah dan peraturan yang berlaku.

  2. Pelaksanaan Operasi Pemadaman dan Penyelamatan

    • Melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban dalam berbagai kejadian darurat.

  3. Pencegahan dan Edukasi Publik

    • Memberikan penyuluhan, pelatihan, dan edukasi mengenai tindakan pencegahan kebakaran dan penanganan awal.

  4. Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran

    • Melakukan inspeksi dan audit keselamatan kebakaran di fasilitas publik, gedung pemerintahan, dan area komersial.

  5. Pengelolaan Sarana dan Prasarana

    • Menjaga kelayakan dan kesiapan alat, kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya.

  6. Koordinasi Penanganan Darurat

    • Menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam penanggulangan kejadian darurat seperti kebakaran hutan, bencana banjir, dan gempa.

  7. Pelaporan dan Evaluasi

    • Menyusun laporan kegiatan, statistik kejadian, serta mengevaluasi kinerja secara periodik untuk peningkatan layanan.