Tugas Pokok:
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebakaran dan penyelamatan, dalam rangka perlindungan masyarakat, harta benda, dan lingkungan dari ancaman kebakaran.
Fungsi:
-
Penyusunan Kebijakan Teknis dan Operasional
-
Menyusun program kerja dan kebijakan teknis sesuai dengan kondisi wilayah dan peraturan yang berlaku.
-
-
Pelaksanaan Operasi Pemadaman dan Penyelamatan
-
Melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan korban dalam berbagai kejadian darurat.
-
-
Pencegahan dan Edukasi Publik
-
Memberikan penyuluhan, pelatihan, dan edukasi mengenai tindakan pencegahan kebakaran dan penanganan awal.
-
-
Pemeriksaan Sistem Proteksi Kebakaran
-
Melakukan inspeksi dan audit keselamatan kebakaran di fasilitas publik, gedung pemerintahan, dan area komersial.
-
-
Pengelolaan Sarana dan Prasarana
-
Menjaga kelayakan dan kesiapan alat, kendaraan, dan fasilitas pendukung lainnya.
-
-
Koordinasi Penanganan Darurat
-
Menjalin kerja sama dengan instansi terkait dalam penanggulangan kejadian darurat seperti kebakaran hutan, bencana banjir, dan gempa.
-
-
Pelaporan dan Evaluasi
-
Menyusun laporan kegiatan, statistik kejadian, serta mengevaluasi kinerja secara periodik untuk peningkatan layanan.
-